Kewajiban Membayar Denda dalam Adat Perkawinan Semarga Di Nagari Panti Utara, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Dalam Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v6i1.3985Keywords:
Perkawinan, Semarga, DendaAbstract
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya sebuah adat perkawinan atau kebiasaan masyarakar di Desa Sukadamai, Nagari Panti Utara yaitu praktek Membayar Denda yang wajib dibayar oleh pihak pengantin laki-laki dan perempuan sebab telah melakukan pelanggaran hukum adat perkawinan semarga di mana sebelum melakukan perkawinan di adakan acara Makkobar Adat (sidang adat). Oleh karenanya penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana praktek membayar denda ini, serta melihat bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang persoalan ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian skripsi ini di Desa Sukadamai, Nagari Panti Utara, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Sumber data skripsi ini ada yang bersifat primer yang diperoleh dari Alim Ulama, Hatobangon, dan Kepala Kampung, ada juga sumber data yang bersifat sekunder yang diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, dokumen-dokumen dan sumber lainnya yang relevan dengan permasalahan ini. Data-data diperoleh oleh penulis dengan metode wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama bahwa praktek membayar denda itu wajib dibayar kepada para tokoh masyarakat seperti Tokoh Adat, Hatobangon sebelum perkawinan dilangsungkan, kemudian yang kedua Tinjauan Hukum Islam terhadap kewajiban membayar denda dalam adat perkawinan semarga ini adalah diperbolehkan selama tidak memberatkan kepada pihak pelanggar dan tidak ada larangan dalam Nash Al-Qur’an maupun hadis. Adat tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat adat Batak Mandailing yang melanggar hukum adat perkawinan semarga, adat tersebut telah berlaku secara turun-temurun sampai sekarang ini, adat ini tidak bertentangan dan tidak melanggar dalil syara’.
References
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah. (1987). Al-jami’ al-sahih al-mukhtasar. Beirut: Dar Ibn Kasir.
Az-Zuhaili, Wahbah. (1995). Al-wajij fi ushul fiqh. Damaskus: Dar Al-Fikr Al Ma’ashir.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2004). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid VII). Damaskus: Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Az-Zuhaili, Wahbah. (t.t.). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid VII). Damaskus: Dar al-Fikr.
Butar, I. S. B. (2021). Analisis hukum Islam dan hukum adat dalam pernikahan semarga pada suku Batak Toba. Vol. 1.
Darajat, Z., et al. (1985). Ilmu fikih. Jakarta: Departemen Agama RI.
Ghazali, A. R. (2003). Fiqh munakahat. Jakarta: Prenada Media.
Hadikusuma, H. (1990). Hukum perkawinan adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hakim, A. H. (1976). Mabadi awwaliyyah. Jakarta: Bulan Bintang.
Kompilasi Hukum Islam. (n.d.). Pasal 2.
Manalu, R., et al. (2023). Perkawinan satu marga (perkawinan adat Batak Angkola di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan.
Mardani. (2011). Ayat-ayat tematik hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Muzammil, I. (2019). Fiqh munakahat (Hukum pernikahan dalam Islam). Tangerang: Tira Smart.
Oksavina, M. B. (2023). Keabsahan perkawinan semarga masyarakat adat Batak ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 21(1).
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974).
Pasaribu, G. (2025, April 27). Wawancara pribadi. Sukadamai.
Putra, D. (2021). Tradisi markobar dalam pernikahan adat Mandailing dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Ritonga, M. R. (2024, July 15). Wawancara pribadi. Sukadamai.
Sabiq, S. (2003). Fiqh sunnah (Jilid II). Beirut: Dar al-Fikr.
Samosir, D. (2013). Hukum adat Indonesia: Eksistensi dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Siahaan, R. N., & Amir, D. (2024). Perkawinan semarga pada masyarakat Batak Toba di Desa Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Journal of Civil and Business Law, 5.
Silaban, P., et al. (2024). Larangan perkawinan semarga dalam masyarakat Batak Angkola dan implikasi sanksi terhadap pelanggar. Vol. 1(2).
Simamora, P. (2025, April 29). Wawancara pribadi. Sukadamai.
Simanjuntak, M. (2011). Perkawinan adat Batak Toba: Nilai dan prosesi. Medan: Pustaka Saroha.
Siregar, B. (2025, April 27). Wawancara pribadi. Sukadamai.
Siregar, E. (2024, December 25). Wawancara pribadi. Sukadamai.
Tafsir al-Maraghi (Jilid II). (n.d.).
Wulandari, Y., & Zulherman. (2023). Pelaksanaan perkawinan semarga pada masyarakat Batak Mandailing di tanah rantau (Studi di Desa Janji Raja Rokan Hulu). Journal Equitable, 8(1).
Yunus, M. (1973). Kamus Arab–Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andriadi Saputra Nasution, Pendi Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









