Analisis Yuridis terhadap Penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Papua dalam Perspektif Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v4i3.993Keywords:
Analisis Yuridis, Penyelesaian, Tindak Pidana, OPMAbstract
Permasalahan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka masih menjadi polemik yang serius. Penegakan hukum yang belum optimal kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM), sehingga sering terjadi konflik. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana pengaturan dan implementasi penegakan hukum terhadap OPM yang melakukan tindak pidana di wilayah Papua? Jenis penelitian yang akan digunakan yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Spesisifikasi Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual dan pendekatan kasus serta data yang diperoleh yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan dan implementasi penegakan hukum terhadap OPM yang melakukan tindak pidana di wilayah Papua harus memperhatikan berbagai aspek yang mencakup kepatuhan terhadap hukum, kolaborasi dengan pihak terkait, pengembangan solusi jangka panjang, proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, dan pengawasan yang efektif. Konsep ideal penegakan hukum terhadap OPM yang melakukan tindak pidana di wilayah Papua yaitu dengan kepatuhan terhadap hukum Nasional dan Internasional, memperhatikan keadilan dan perlindungan HAM, sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat Papua, pengembangan solusi jangka panjang dalam menyelesaikan konflik, serta penggunaan Kekuatan yang Proporsional.
References
Adolf, H. (2011). Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Bandung: Keni Media.
Agustian, R. (2011). Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Delik Politik Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 344.
Andrianto, T. T. (2001). Mengapa Papua bergolak?, . Yogyakarta: Gama Global Media.
Dirgantara, K. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka Sebagai Pelaku Makar. Justitia Jurnal Hukum, 330-345.
Hamzah, A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jaya, D. R. (2014). Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Politik . Law Reform, 34–57.
K.D.A. Mulia, e. (2020). Pertangungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebagai Pelaku Makar. Justitia Jurnal Hukum, 330–345.
Puji, T. (2016). “Peran Polisi Daerah Jawa Tengah dalam Menanggulangi Terorisme di Jawa Tengah pada Periode 2009-2014,. Journal of International Relations, 1-10.
Rahab, A. a. (2010). Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma, dan Separatisme, . Jakarta: Komunitas Bambu.
Sanur, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terorisme ISIS di Indonesia Dalam Melindungi Keamanan Nasional. Jurnal Politica, 25-47.
Sianturi, B. (2020). Optimalisasi Peran Polri Dalam Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua (Optimizing the Role of the National Police in Handling Armed Criminal Groups in Papua) Pendahuluan Pencegahan dan penanggulangan separatisme adalah bagian aman dan damai,. Jurnal Keamanan Nasional, 73-94.
Siregar, D. (2019). Tinjauan Yuridis tentang Pembedaan Tindak Pidana Politik dan Tindak Pidana Terorisme. Lex Crimen, 86–93.
Soekanto, S. (2006). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wibowo, A. (2012). Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Richard Marihot Butarbutar, Mulyono, Tri Agus Suswantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









