Sengketa Klaim Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v4i3.990Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Klaim, Rumah Sakit, BPJSAbstract
Sistim Jaminan Sosial Nasional diatur dalam Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang telah mengamanatkan bahwa program Jaminan Kesehatan melalui suatu Badan Penyelenggara Sosial. Dengan terselenggaranya program Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan memiliki tugas, fungsi, wewenang untuk menjamin terselenggaranya Program Jaminan Sosial antara lain memiliki kewenangan yaitu kewenangan atribusi yang diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam penyelesaian sengketa klaim rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative dengan data sekunder (Studi Kepustakaan). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Setelah data terkumpul, data tersebut diolah secara kualitatif dan ditarik dengan menggunakan Teknik penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa klaim dapat menimbulkan perselisihan atas perjanjian kerjasama dan dapat terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata bahwa debitur dianggap melakukan wanprestasi apabila kewajiban membayar lewat batas waktu sesuai perjanjian. Hal-hal yang membuat sumber masalah dalam pelaksanaan kerjasama fasilitas kesehatan ini berdampak resiko kerugian pada rumah sakit. Untuk mengurangi terjadinya sengketa klaim, maka perlu pengaturan detail tentang hal-hal yang berpotensi menyebabkan perbedaan penafsiran pada klaim termasuk pengaturan tentang kewenangan dan tanggungjawab BPJS dalam penyelesaian sengketa klaim yang adil dan bermartabat agar ada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi rumah sakit peserta BPJS.
References
Dewi, R. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Focus Hukum UPMI, 76.
Farodis, Z. (2014). Pintar Asuransi. Yogyakarta: Laksana.
Gifari, F. A. (2019). Analisis Persetujuan Klaim BPJS Kesehatan pada Pasien Rawat Inap. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 156-166.
Hamidjojo, B. K. (2008). Dasar-Dasar Merancang Kontrak. Jakarta: Gramedia.
Hartono, S. R. (2008). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Helmi, Y. A. (2010). Hukum Pidana Malpraktik Medik. Yogyakarta: Andi.
Indawati, L. (2019). Analisis Akurasi Koding pada Pengembalian Klaim BPJS Rawat Inap di RSUP Fatmawati Tahun 2016. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 113.
Lumbanraja, J. K. (2021). Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Kesehatan, 22-41.
Maryam, S. (2018). Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui BPJS Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Asuransi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1-18.
Miru, A. (2013). Hukum Kontrak, Perjanjian Kontrak Dan Perancangan KOntrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Mulhadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muslani, A. B. (2019). Prinsip Keadilan Dalam Pemenuhan Hak Pasien Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Jurnal De Facto, 234.
Notoatmodjo, S. (2012). Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
PERSI. (2019). Refleksi Perjalanan 5 Tahun Era Jaminan Kesehatan Nasional. In B. P. PERSI, Refleksi Perjalanan 5 Tahun Era Jaminan Kesehatan Nasional (pp. 1-70). Jakarta: Buku Putih .
Selznick, P. N. (2021). Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media.
Suryono, A. Z. (2020). Perlindungan Hukum Bagi RSUD Dr. Moewardi Surakarta Terhadap Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan. Jurnal Privasi Law, 42.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eriati, Diah Arimbi, Tri Agus Suswantoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









