Sengketa Waris dalam Keluarga: Analisis Pustaka Tentang Penyebab dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v4i1.594Keywords:
Sengketa Waris, Hukum Perdata, Penyelesaian Sengketa, Mediasi, KeadilanAbstract
Sengketa waris merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi dalam konteks keluarga di Indonesia, dengan implikasi hukum dan sosial yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya sengketa waris serta mengkaji metode penyelesaiannya dalam perspektif hukum perdata. Melalui pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi literatur terkini mengenai hukum waris dan penyelesaian sengketa. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebab utama sengketa waris meliputi ketidakjelasan wasiat, persepsi ketidakadilan dalam pembagian warisan, konflik keluarga yang sudah ada sebelumnya, dan pluralisme sistem hukum di Indonesia. Dalam hal penyelesaian, metode litigasi, mediasi, arbitrase, dan musyawarah keluarga diidentifikasi sebagai pendekatan yang umum digunakan, masing-masing dengan kelebihan dan tantangannya sendiri. Penelitian ini juga mengungkapkan adanya tren ke arah penyelesaian sengketa yang lebih konsensual dan mempertahankan harmoni keluarga. Implikasi dari temuan ini mencakup perlunya reformasi hukum waris, pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif, serta pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat. Kesimpulannya, penanganan sengketa waris memerlukan pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya untuk mencapai resolusi yang adil dan berkelanjutan.
References
Abubakar, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Waris dalam Perspektif Hukum Adat. Jurnal Yustisia, 8(2), 234-249.
Adjie, H. (2020). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Kasus Hukum di Indonesia 2022. Jakarta: BPS.
Fakhriah, E. L. (2020). Pembuktian Perkara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Alumni.
Hadikusuma, H. (2018). Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Islam. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2021). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutagalung, S. M. (2016). Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Koentjaraningrat. (2016). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Kusuma, A. (2022). Dampak Psikologis Sengketa Waris pada Keluarga. Jurnal Psikologi Keluarga, 8(3), 245-260.
Lubis, A. (2021). Pluralisme Hukum dalam Sengketa Waris: Studi Kasus Keluarga Tan di Medan. Jurnal Hukum Adat, 10(1), 78-95.
Lukito, R. (2019). Tradisi Hukum Indonesia. Yogyakarta: Teras.
Mahkamah Agung RI. (2023). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2022. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Manan, A. (2017). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, L. (2018). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.
Mulyadi, L. (2023). Dinamika Sengketa Waris dalam Masyarakat Adat Bali. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 56-72.
Nasution, S. (2021). Keadilan dalam Pembagian Waris: Perspektif Hukum dan Sosial. Jurnal Sosiologi Hukum, 7(2), 189-205.
Oemarsalim. (2016). Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, S. (2023). Efektivitas Metode Hybrid dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 78-95.
Subekti, R. (2018). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Suherman, A. (2022). Pendekatan Interdisipliner dalam Penyelesaian Sengketa Waris. Jurnal Resolusi Konflik, 9(1), 45-60.
Suherman, A. M. (2021). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana.
Suparman, E. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2016). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Syahuri, T. (2017). Analisis tentang Sengketa Hak Waris di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 12(3), 587-602.
Usman, R. (2020). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Widjaja, G. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Widiyono, T. (2021). Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Widyawati, A. (2021). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Waris melalui Litigasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 67-85.
Wijaya, B. (2022). Problematika Wasiat Lisan dalam Hukum Waris Indonesia. Jurnal Hukum Perdata, 13(1), 90-105.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhmad Sukris Sarmadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









