Integrasi Kebijakan Fiskal Islam dalam Sistem Ekonomi Global
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i6.3848Keywords:
Kebijakan Fiskal, Ekonomi Islam, Globalisasi EkonomiAbstract
Globalisasi ekonomi yang pesat telah memberikan dampak signifikan terhadap sistem ekonomi global, namun juga menyebabkan ketimpangan ekonomi, ketidakadilan sosial, dan masalah keuangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai alternatif, ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang lebih adil dan inklusif, dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif. Integrasi kebijakan fiskal Islam dalam sistem ekonomi global semakin relevan, mengingat meningkatnya jumlah negara dengan populasi Muslim dan permintaan terhadap produk keuangan syariah. Namun, tantangan besar muncul dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan kebijakan ekonomi global yang lebih dominan menggunakan sistem konvensional, serta masalah infrastruktur dan pemahaman yang terbatas tentang ekonomi Islam. Penelitian ini membahas penerapan kebijakan fiskal Islam dengan fokus pada penerimaan negara yang melibatkan instrumen seperti zakat, pajak tanah (kharaj), pajak perdagangan (ushur), dan pajak bagi non-Muslim (jizyah), serta pengeluaran negara yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode library research, artikel ini menganalisis peran kebijakan fiskal dalam mengalokasikan, mendistribusikan, dan menstabilkan perekonomian dalam konteks negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Di samping itu, penelitian ini juga melihat praktik kebijakan fiskal dalam peradaban kuno, serta perkembangan kebijakan fiskal di Barat, untuk memberikan gambaran lebih luas mengenai implementasi kebijakan fiskal Islam yang dapat dijadikan model bagi negara-negara global. Kebijakan fiskal dalam Islam menekankan pada keadilan sosial, pemerataan distribusi ekonomi, dan pemenuhan hak dasar masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat.
References
A. Karim Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Aini, Ihdi. 2019. “Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 17 (2): 43– 50. https://doi.org/10.32694/010760.
B. Lal Sharma, Economic Ideas in Ancient India befor Kautilya, New Delhi, Ramchand Vidya Bhawan, 2005.
H. M. Groves, Financing Government, New York, Henry Hold & Co, 2015.
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta, Ekonosia, 2004.
Isnaini, Desi. 2017. “Peranan Kebijakan Fiskal dalam Sebuah Negara.” AlINTAJ 3 (1): 102–18.
Mubarok, Ferry Khusnul. 2021. “Analisis Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam; Sebuah Kajian Historis pada Masa Umar Bin Khattab.” Iqtisad Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 8 (1): 81. https://doi.org/10.31942/ iq.v8i1.3521.
Murtadho, Ali. 2013. “Konsep Fiskal Islam dalam Perspektif Historis.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 4 (1): 33–50. https://doi.org/10.21580/ economica.2013.4.1.759.
Sabahuddin Azmi, Menimbang Ekonomi Islam: Keuangan Publik, Konsep Perpajakan dan Peran Baitul Mal (Bandung: Nuansa, 2005.
Samuelson dan William D. Nordhaus, Makroekonomi: Edisi Keempatbelas, terj. Haris Munandar, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2017.
Sugianto, Efendi. 2003. “Sumber Pendapatan Negara Menurut Cendikiawan Muslim Imam AlMawardi” 5 (2): 1–11.
Sugiharto, Bambang. 2020. “Sumber Pendapatan dan Belanja Negara Islam Klasik Serta Modern.” Jurnal Stindo Profesional VI (6): 40–52.
Sukirno, Sadono. 2016. Makroekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lailatul Husna, Nurse Fatimah Mz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









