Analisis Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i6.3817Keywords:
Analisis Hukum, Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kearifan LokalAbstract
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia dihadapkan pada ketegangan dialektis antara kerangka hukum nasional yang cenderung sentralistik (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019) dan keberadaan praktik kearifan lokal (seperti Subak dan Sasi) yang berbasis pada prinsip konservasi dan komunalitas. Paradigma sentralistik seringkali gagal menjamin keadilan ekologis dan alokasi air yang adil (intragenerational justice), sehingga memicu degradasi SDA dan konflik sumber daya. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis mekanisme integrasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta mengkaji dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis norma UU SDA, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta doktrin hukum lingkungan dan keadilan ekologis. Hasil dan Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa terdapat tiga tantangan implementasi yang fundamental: hambatan birokrasi (Pasal 66 UU No. 17 Tahun 2019) yang mensyaratkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui formalisme Peraturan Daerah, benturan kepentingan ekonomi yang masif, dan isu otentisitas kearifan lokal. Untuk mengintegrasikan kearifan lokal secara efektif, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui model Tata Kelola Bersama (Shared Governance) yang menempatkan MHA sebagai Co-Decision Maker. Integrasi harus diwujudkan dengan mengubah status pengakuan MHA menjadi deklaratif (bukan konstitutif) dan memperkuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai instrumen legalitas operasional. Penerapan model ini terbukti memberikan dampak positif signifikan terhadap peningkatan kualitas air, biodiversitas, serta menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat lokal, menegaskan bahwa kearifan lokal adalah prasyarat normatif bagi pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2014. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
---. 2015. Hukum Konstitusi dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmadja, I Dewa Gede. 2018. Hukum Konstitusi: Isu dan Permasalahan. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. 2018. Konsep Hukum Perdata: Perjanjian dan Perikatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2018. Hukum Tata Lingkungan Edisi Revisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harianto, B. 2023. Kritik Terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Bandung: Alumni.
Hardiwinata, S. R. 2020. Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Yogyakarta: Deepublish.
Isra, Saldi. 2017. Pembaharuan Hukum di Indonesia: Kritik dan Refleksi. Jakarta: Rajawali Pers.
Juwana, Hikmahanto. 2019. Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.
Muta’ali, Luthfi. 2018. Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Yogyakarta: UGM Press.
Nonet, Philippe, and Selznick, Philip. 2017. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper Colophon Books.
Prieur, Michel. 2017. Environmental Law. London: Sweet & Maxwell.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rangkuti, Siti Sundari. 2017. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Salim, Emil. 2010. Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sanusi, Achmad. 2015. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
Sembiring, Agustinus P. H. 2023. Model Tata Kelola Air Berbasis Kolaborasi. Bandung: Pustaka Pelajar.
Setyo, A. V. 2022. Keadilan Ekologis: Paradigma Baru Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Simarmata, Rikardus. 2021. Hukum dan Masyarakat Adat di Indonesia: Problematika Pengakuan dan Perlindungan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Situmorang, Victor M. 2021. Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Problematikanya. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemarwoto, Otto. 2012. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Suharto, Edi. 2017. Pembangunan Sosial dan Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Sumardjono, Maria S. W. 2016. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Agraria. Jakarta: Kompas.
---. 2020. Pengaturan Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Air: Kewenangan dan Batasan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Suwito, Adityo. 2023. Politik Pengakuan Kearifan Lokal: Antara Idealisme dan Instrumentalitas. Bandung: Pustaka Kita.
Wibisono, Makarim. 2016. Hak Asasi Manusia Atas Air: Kajian Global dan Nasional. Jakarta: Komnas HAM.
Windia, I Wayan. 2019. Subak Sistem Irigasi Tradisional di Bali. Denpasar: Udayana University Press.
Gunawan, Myra P. 2020. “Eksistensi Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7, No. 2.
---. 2022. “Komersialisasi Air dan Ancaman Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8, No. 1.
Situmorang, Ronald Z. 2021. “Integrasi Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air: Menuju Keadilan Ekologis”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 21, No. 3.
Suwena, I Wayan P. 2019. “Subak sebagai Warisan Budaya Dunia dan Pengelolaan Air Berbasis Tri Hita Karana”. Jurnal Kajian Bali, Vol. 9, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Amin, Endang Purnama Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









