Strategi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan pada BPOM Gorontalo melalui Analisis SWOT, PDCA, Fishbone, dan Pohon Keputusan

Authors

  • Valentina Monoarfa Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Putri Pidyan H. Upingo Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Risnawati L Kadir Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Sri Dea Yapanto Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Inayah Kamila Jasin Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Nur Aulia Hadid Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Nabella Stevany Putri Royenda Saleh Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
  • Fransiska Cecilia Djabar Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v6i2.3481

Keywords:

BPOM Gorontalo, Efektivitas Pengawasan, Obat dan Makanan, Strategi Pengawasan, Analisis SWOT, PDCA, Diagram Fishbone, Pohon Keputusan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan strategi yang efektif untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo. Peningkatan peredaran produk ilegal dan tidak memenuhi standar menjadi tantangan utama yang memerlukan pendekatan sistematis. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan mengintegrasikan empat metode analisis utama, yaitu Analisis SWOT, siklus PDCA, diagram Fishbone, dan Pohon Keputusan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun BPOM Gorontalo memiliki kekuatan internal seperti komitmen staf dan jejaring yang luas, mereka juga menghadapi kelemahan seperti keterbatasan anggaran dan SDM. Penelitian ini juga menemukan adanya peluang eksternal berupa dukungan masyarakat dan pemerintah lokal yang dapat dimanfaatkan, di sisi lain, ancaman seperti maraknya peredaran produk daring ilegal harus diantisipasi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan strategi prioritas, termasuk peningkatan kolaborasi dengan pihak terkait, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyajikan rekomendasi strategis yang komprehensif dan terukur bagi BPOM Gorontalo untuk meningkatkan kinerja pengawasan mereka secara efektif dan berkelanjutan, guna melindungi kesehatan masyarakat Gorontalo.

References

Ade Diba Hutabarat, & Dia Meirina Suri. (2024). Pengawasan kosmetik ilegal oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru. Journal of Public Administration Review.

Amalia Hamidah, & Budi Mulianto. (2024). Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Pekanbaru. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, Universitas Islam Riau.

Arkisman, & Sholihah, M. (2022). Kosmetik ilegal ditinjau dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan: Kosmetik ilegal, izin edar, pertanggunganjawaban, pelaku usaha, konsumen. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 118–125.

Auchia Indah, & Aryuda, A. (2023). Legal protection of consumers regarding illegal online cosmetic distribution is reviewed from Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection. Jurnal Impresi Indonesia, 3(1).

Deski Bertolens Tungga, Thelma S. M. Kadja, & Heryanto Amalo. (2023). Perlindungan konsumen dari aspek hukum pidana terhadap peredaran kosmetik ilegal: Studi putusan Nomor 572/PID.SUS/2022/PN SMR. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(1).

Gondokusumo, M., & Amir, N. (n.d.). Peran pengawasan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam peredaran obat palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan).

Mokodongan, K., Nur, R., & Arti, A. (2023). Pengawasan peredaran kosmetik ilegal oleh BPOM di Gorontalo. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(1), 210–222.

Novasari, K. D., & Fithria, N. (2024). Perlindungan konsumen dari produk kosmetik ilegal menurut hukum Islam: Studi pada BPOM Aceh, Indonesia. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(1).

Prabowo, D. E., & Kurniawan, D. (n.d.). Regulation of supervision of the Drug and Food Control Agency (BPOM) in consumer protection.

Riska, F., Dai, F., Kasim, R., Martam, N. K., Wahab, J. A., Kayubulan, N., & Limboto Gorontalo, K. (2019). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal. Seminar Nasional Teknologi.

Siagian, M. I. B., Simatupang, E. E., & Dhaki, P. (2025). The legal implications on the violation of the legality cosmetics business. JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation, 3(1), 73–78.

Tegar, T., Fansiska, C., Mawaddah, D., & Hutapea, S. A. (2025). Efektivitas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dari kosmetik ilegal. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(4), 41–50.

Vitaloka Buloto, A., Puluhulawa, F. U., & Rahmah Y. Mantali, A. (2025). Penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia dan Singapura. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 691–703.

Yurisprudensi, J., dan Peradilan, H., Piloto, A., Puluhulawa, F. U., & Negeri Gorontalo, U. (2025). YUDHISTIRA.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Monoarfa, V., Upingo, P. P. H. ., Kadir, R. L. ., Yapanto, S. D. ., Jasin, I. K. ., Hadid, N. A. ., Saleh, N. S. P. R. ., & Djabar, F. C. . (2026). Strategi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan pada BPOM Gorontalo melalui Analisis SWOT, PDCA, Fishbone, dan Pohon Keputusan. Indonesian Research Journal on Education, 6(2), 1010 –. https://doi.org/10.31004/irje.v6i2.3481

Issue

Section

Articles