Optimalisasi Peran Kepolisian dalam Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur Pengendara Sepeda Motor
Studi di Polresta Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i5.3319Keywords:
Penegakan Hukum, Anak di Bawah Umur, Lalu LintasAbstract
Penelitian ini membahas upaya Polresta Banda Aceh dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Penegakan dilakukan melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi di sekolah dan komunitas, serta pendekatan represif seperti razia dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 81, 281, dan 287. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian dengan guru dan tokoh masyarakat berperan penting dalam edukasi dan pembinaan. Namun, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan personel. Oleh karena itu, peningkatan frekuensi sosialisasi, kerja sama lintas sektor, dan pemanfaatan teknologi menjadi strategi yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Banda Aceh.
References
Abdul Kadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Adami Chazawi. (2002). Pelajaran hukum pidana I bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Adji, O. S. (2003). Hukum dan penegakan hukum. Jakarta: Erlangga.
Andi Hamzah. (2009). Terminologi hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Annora, A. (2024). Efektivitas penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas khususnya di wilayah Kota Cilegon berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 6(1), 89–102.
Asy'ari Ubaydillah, A., & Prayitno, A. H. (2020). Peran kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh anak pengendara sepeda motor (Studi di Wilayah: Polres Metro Jakarta Utara). Jurnal Magistrorum Et Scholarium, 1(2), 1–2.
Atmasasmita, R. (2004). Sistem hukum pidana terpadu. Jakarta: Bina Aksara.
Chaidir, M. N. (2016). Optimalisasi program Dikmas Lantas dalam meningkatkan kesadaran hukum lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di Polresta Pontianak. Jurnal STIK-PTIK, 2(1), 56–68.
Dwinofanto, D. P. (2018). Peranan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor (Studi kasus wilayah hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Agam). Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 33–47.
EY Kanter, & Sianturi, S. R. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Storia Grafika.
Fauzi, R. (2020). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh anak sebagai pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2).
Gultom, M. (2010). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana. Bandung: Refika Aditama.
Harkrisnowo, H. (2005). Hukum pidana dan penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hiariej, E. O. S. (2012). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Lomban, F. F., et al. (2022). Tinjauan yuridis tentang sanksi pidana bagi anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Palar (Pakuan Law Review), 8(3).
Mardi Candra. (2018). Aspek perlindungan anak Indonesia: Analisis tentang perkawinan di bawah umur. Jakarta: Prenadamedia Grup.
Marwenny, E. (2024). Peran kepolisian lalu lintas dalam pencegahan pelanggaran lalu lintas oleh anak sebagai pengendara sepeda motor di Kota Padang (Studi kasus Polresta Padang). Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 75.
Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, H., et al. (2022). Problematika kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas pada anak di masa pandemi Covid-19. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1).
Pati Azmar, M. A. (2015). Peranan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor (Studi di wilayah hukum Polresta Padang). Jurnal Hukum, 3(2), 45–56.
Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Pipin Syarifin. (2000). Hukum pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi dan sistem peradilan pidana. Jakarta: UI Press.
Roeslan Saleh. (n.d.). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Aksara Baru.
R. Soesilo. (1991). Pokok-pokok hukum pidana: Peraturan umum dan delik-delik khusus. Bogor: Politeia.
Santoso, T. (2010). Hukum pidana dan kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemadipradja, R. W. (2006). Hukum lalu lintas dan angkutan jalan. Jakarta: Djambatan.
Susanti, et al. (2024). Penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor anak. Collegium Studiosum Journal, 7(2).
Torey, A. (2021). Faktor penyebab pelanggaran penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Pontianak ditinjau dari perspektif kriminologi. Journal Fatwa Law, 4(4).
Waluyo, B. (2008). Penegakan hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farah Mutia, Abdul Jalil Salam, Riza Afrian Mustaqim, Novi Heryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









