Efektivitas Taklik Talak dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Nibung
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.3254Keywords:
Cerai, Taklik Talak, Hukum, EfektivitasAbstract
Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas instrumen hukum pernikahan, termasuk taklik talak. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi dan efektivitas taklik talak dalam menjaga keutuhan rumah tangga serta menekan angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang menunjukkan tingkat perceraian sangat rendah. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taklik talak sangat efektif karena didukung oleh peran aktif penghulu dalam memberikan edukasi yang konsisten dan pemahaman mendalam kepada calon pengantin, serta penerimaan masyarakat yang tinggi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah taklik talak berfungsi sebagai pencegah yang kuat dan mendorong musyawarah, terbukti berhasil menekan angka perceraian hingga rasio 7,07% dalam lima tahun, jauh di bawah rata-rata nasional.
References
Abdul Azis Dahlan. (2000). Ebsiklopedi Hukum Islam. PT. Ikhtiar Baru Van Hoever.
Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo.
Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Faqihuddin Abdul Kodir. (2019). Qiraah Mubadalah. IRCiSoD.
Frankenberge. (1998). The Household Livelihood Security Concept. Food, Nutrition, and Agriculture Journal, 22, 30.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi Tesis Serta Disertasi. CV Alfabeta.
Kementerian Agama RI. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Quran Kemenag. Kementerian Agama RI.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press,
Muthoin. (2012). Taklik Talak dalam Prespektif Gender. Jurnal Muwazah, 4, 266.
Shohih Bukhari. (2010). Hadis 9 Imam. Lidwa Pustaka.
Slamet Abidin & Aminuddin. (1999). Fiqih Munakahat. Pustaka Setia.
Soerjono Soekanto. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Ramadja Karya.
Soerjono Soekanto. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Solikhul Jadid. (2025, Juli 4). Wawancara dengan penghulu KUA Kecamatan Nibung [Komunikasi pribadi].
Suci Prafitri Sukatma, Si Ngurah Ardhya, & Muhamad Jodi Setianto. (2021). Analisis Wacana Kritis; Tinjauan Yuridis Mengenai Urgensi Sighat Taklik Talak dalam Perkawinan Islam di Indonesia. e-journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 286.
Sulaiman Rasjid. (2007). Fiqh Islam. Sinar Baru.
Syaefuddin Haris. (2013). Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Islam ditinjau dari Hukum Perjanjian. Jurnal Arena Hukum, 6, 345.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kummil Lailaturrohmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









