Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pertamax Dalam Tindak Pidana Korupsi PT. Pertamina
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.3222Keywords:
Kerugian, Kepastian Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Tulisan ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen bahan bakar minyak (BBM) pertamax yang disediakan oleh Pertamina. Perlindungan yang dianalisa adalah terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh beberapa petinggi Pertamina maupun anak Perusahaan Pertamina. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada konsumen pengguna pertamax karena tindakan yang dilakukan adalah mengubah komposisi bahan bakar pertamax yang seharusnya dengan spesifikasi Ron-92, ternyata di oplos menjadi campuran Ron-89 dan Ron-90. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen Pertamax Pertamina dalam Tindak Pidana Korupsi PT. Pertamina. Peran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap kerugian yang dialami konsumen BBM Pertamax sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan asas kepastian hukum terhadap konsumen yang dirugikan.
References
Afif, K. (2023). Analisis itikad baik sebagai asas hukum perjanjian. Jurnal Legal Reasoning, 5(2), 109–122.
Amirudin, & Asikin, Z. (2008). Pengantar metode penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Aprilia, D., Putra, D. E., Khusnah, L. H., Ruddiah, N. Z., Sundari, S., & Winata, V. M. (2024). Hukum perdata sebagai penghubung antara perseorangan dengan badan hukum. Jurnal Lentera Ilmu (JLI), 1(2), 26–35.
Atteng, R. B. (2014). Tugas dan fungsi lembaga swadaya masyarakat dalam melindungi konsumen. Lex Privatum, 2(1), 68–78.
Barkatullah, H. (2010). Hak-hak konsumen. Nusa Media.
CEIC Data. (n.d.). Indonesia konsumsi minyak. Diakses dari https://www.ceicdata.com/id/indicator/indonesia/oil-consumption
Detikcom. (2024, Mei 29). Ini negara dengan jumlah sepeda motor terbesar di dunia, Indonesia termasuk. DetikEdu. Diakses 13 Mei 2025, dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7363900/ini-negara-dengan-jumlah-sepeda-motor-terbesar-di-dunia-indonesia-termasuk
Gaikindo. (2025, Juli 24). Bagaimana tren penjualan mobil di Indonesia pada 2025? Diakses dari https://www.gaikindo.or.id/bagaimana-tren-penjualan-mobil-di-indonesia-pada-2025/
Kalsum, R. U., Nabila, N., Marina, M., & Sinurat, E. B. (2025). Menguak hak konsumen dalam kasus Pertamina: Perlindungan hukum yang terabaikan? Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 33–38. https://doi.org/10.62017/syariah
Moray, F. (2018). Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 dalam rangka perlindungan konsumen. Lex Privatum, 6(10), 173–182.
Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya. Kencana.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 16.
Rahman, A. (2018). Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 21–42.
Ritonga, R. D. M. (2020). Itikad baik pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(1), 71–88.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2), 71–87.
Tempo. (2023, Desember 26). Kerugian negara akibat Pertamina Pertamax oplosan hampir 1 kuadriliun, berikut bilangan di atas triliun. Tempo.co. Diakses dari https://www.tempo.co/sains/kerugian-negara-akibat-pertamina-pertamax-oplosan-hampir-1-kuadriliun-berikut-bilangan-di-atas-triliun-1220215
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Widiarty, S. W. (2015). Gugatan class action dalam hukum perlindungan konsumen. Jurnal Hukum to-ra, 1 (2), 89–97.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adi Kristian Silalahi, Dheya Rahmawati, Resa Erliyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









