Kedudukan Perusahaan Asuransi Sebagai Pemegang Hak Subrogasi Atas Jaminan Hutang terhadap Objek yang Disita Oleh Negara

Authors

  • Antonius Youngky Adrianto Jarma Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Nynda Farmawati Octarina Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.3159

Keywords:

Asuransi, Hak Subrogasi, Jaminan Hutang

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang hak subrogasi, khususnya perusahaan asuransi, atas jaminan utang terhadap objek yang disita oleh negara adalah isu kompleks yang melibatkan persinggungan antara hukum perdata (termasuk hukum asuransi dan jaminan), hukum pidana, dan hukum administrasi. Ketika negara melakukan penyitaan, baik dalam konteks pidana (misalnya, terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang) maupun perdata (seperti sita jaminan), hal ini dapat memengaruhi hak-hak pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas objek tersebut, termasuk pemegang hak subrogasi. Penelitian ini menganalisis kedudukan perusahan asuransi sebagai pemegang hak subrogasi atas jaminan hutang terhadap objek yang disita oleh negara. Dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa perlu adanya pembuatan klausul subrogasi yang lebih eksplisit dan komprehensif dalam polis asuransi dapat memperkuat posisi hukum perusahaan.

References

Abdulkadir Muhammad, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan ke-5, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Indi Safitri, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Subrogasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 555k/Pdt/2018), Diploma Thesis, Universitas YARSI, 2021

Kustiani, Nur Aisyah, Muhammad Luthfi Mahrus, and Muhadi Prabowo. "Analisis Pencatatan Piutang Subrogasi Pada Perusahaan Penjaminan." Jurnal Riset Terapan Akuntansi 4, No. 1 (2020).

Lestari, Luh Made Asri Dwi, and Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa. "Hak Subrogasi Penanggung dalam Borgtocht." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, No. 3 (2021).

Prameswari, Ananda Dara, Man S. Sastrawidjaja, and R. Kartikasari. "Praktik Subrogasi Oleh Perusahaan Asuransi Di Kota Bandung Menurut Kajian Hukum Asuransi." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, No. 2 (2018).

Siswadi, Siswadi. "Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Praktik Asuransi Sebagai Solusi Menghindari Kerugian Atas Peristiwa Yang Terjadi Pada Lembaga Perasuransian." Ummul Qura: Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan 11, No. 1 (2018).

Suhaila Zulkifli Luthvia Meidina Shalihin Hernata Dhalimunthe, Implementasi Prinsip Subrogasi Pada Asuransi Kendaraan Bermotor:Studi Pada PT Pan Pacific Insurance, SIGn Jurnal Hukum, Vol.2, No. 1, 2020

Sulistyaningrum, Helena Primadianti. "Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 KUHD) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)." Simbur Cahaya 24, No. 1 (2017).

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Jarma, A. Y. A. ., & Octarina, N. F. (2025). Kedudukan Perusahaan Asuransi Sebagai Pemegang Hak Subrogasi Atas Jaminan Hutang terhadap Objek yang Disita Oleh Negara. Indonesian Research Journal on Education, 5(4), 1128 –. https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.3159

Issue

Section

Articles