Menyoal Tenggat Waktu Gugatan di PTUN

Studi Kasus Gugatan Terlambat atas Kebijakan Vaksinasi COVID-19

Authors

  • Sultan Athareza Zaheruddawlah Munif Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Rasyadan Dinov Putra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Gagah Nibraska Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Naufal Satya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.2825

Keywords:

Kedaluwarsa Gugatan, PTUN, Vaksinasi COVID-19, Keadilan Prosedural, Hak Asasi Manusia, Kebijakan Publik

Abstract

Kedaluwarsa gugatan merupakan instrumen hukum yang membatasi waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menganalisis ketentuan tenggat waktu 90 hari dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009, khususnya dalam kasus penolakan gugatan terlambat terkait kebijakan vaksinasi COVID-19. Studi kasus berfokus pada Putusan PTUN No. 61/G/TF/2022/PTUN.JKT, yang menolak gugatan karena melewati batas waktu, meskipun substansi gugatan menyangkut hak asasi manusia. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta implikasi kebijakan publik dalam situasi darurat seperti pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan kedaluwarsa secara kaku berpotensi menghambat akses keadilan, terutama ketika masyarakat menghadapi keterbatasan informasi dan mobilitas. Artikel ini merekomendasikan penafsiran progresif terhadap tenggat waktu gugatan, dengan mempertimbangkan prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional. Implikasi penelitian mencakup perlunya fleksibilitas hukum dalam keadaan luar biasa serta penguatan peran PTUN sebagai penjaga keadilan administratif.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Press.

Astawa, I. G. P. (2011). Demokrasi dan keadilan dalam hukum administrasi negara. Fakultas Hukum UGM.

Astawa, I. G. P. (2017). Fungsi hukum administrasi negara dalam menjamin keadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 112-115.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Komnas HAM RI. (2022). Laporan situasi HAM dalam penanganan pandemi COVID-19.

Mullen, T. (2021). Administrative law. Oxford University Press.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 1/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 61/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 140/G/TF/2022/PTUN-JKT.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009).

Downloads

Published

2025-06-07

How to Cite

Munif, S. A. Z., Putra, R. D. ., Nibraska, M. G. ., Satya, M. N. ., & Tarina, D. D. Y. . (2025). Menyoal Tenggat Waktu Gugatan di PTUN: Studi Kasus Gugatan Terlambat atas Kebijakan Vaksinasi COVID-19. Indonesian Research Journal on Education, 5(4), 38 –. https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.2825

Issue

Section

Articles