Analisis Kebijakan Pendidikan Inklusif dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Magelang
Studi Kasus di SD Terpadu Ma’arif Gunungpring, Kabupaten Magelang
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i3.2702Keywords:
Pendidikan, Hak, Kebijakan, Disabilitas, InklusifAbstract
Pendidikan inklusif merupakan upaya nyata dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan yang setara. Penelitian ini menganalisis kebijakan pendidikan inklusif di SD Terpadu Ma’arif Gunungpring (SD TEMA), Kabupaten Magelang, guna menilai efektivitasnya dalam memberikan perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SD TEMA telah menerapkan pendidikan inklusif, masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi khusus, kurangnya sarana prasarana yang mendukung, serta diskriminasi yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, kebijakan pemerintah terkait pendidikan inklusif belum sepenuhnya terimplementasi secara optimal, terutama dalam aspek penyediaan Unit Layanan Disabilitas. Berdasarkan konsep keadilan John Rawls, kebijakan pendidikan inklusif harus menjamin kesetaraan bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali. Meskipun kebijakan pendidikan inklusif telah diterapkan, pelaksanaannya masih perlu diperkuat dengan peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai, serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagai pusat koordinasi dan pendukung pendidikan inklusif. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta sinergi antara sekolah dan pemerintah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas kebijakan ini.
References
Akhmadi, dkk. 2023. Memberdayakan Setiap Anak Merangkul Keanekaragaman dan Inklusi untuk Semua: Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta: UNICEF.
Dewi, R. K., dkk. 2020. Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. Jakarta: The SMERU Research Institute.
Farah Arriani, dkk. 2022. Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Jakarta: Kemendikbudristek.
Stella Olivia. (2017). Pendidikan Inklusi untuk Anak-anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Andi Offset.
Sukadari. (2019). Model Pendidikan Inklusi dalam Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus. Selman: Kanwa Publisher.
Amatullah, A. 2022. Analisis Implementasi Pendidikan Berbasis Inklusif Sebagai Upaya Mencegah Diskriminasi Anak Berkebutuhan Khusus. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 (2): 16038-16045.
Atika. 2024. Praktik Pendidikan Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 9 (1): 45–54.
Husna, F., Yunus, N. R., & Gunawan, A. 2019. Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6 (2): 207–222.
Nunung Sri Rahayu. 2019. Layanan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Negeri Cilacap. Skripsi. Universitas Negeri Semarang.
Wartoyo, F. X. (2016). Tanggung jawab hukum pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Yustisia, 5 (1), 216-230. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arnanda Yusliwidaka, Sholihul Hakim, Bilqis Dewi Purnomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









