Implikasi Pernikahan di Bawah Umur terhadap Kesejahteraan Anak Perspektif Filsafat Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2392Keywords:
Pernikahan Dini, Kesejahteraan Anak, Maqashid Syariah, Filsafat Hukum Islam, KemaslahatanAbstract
Pernikahan pada usia muda di Indonesia telah menjadi fenomena yang meraih perhatian nasional, dengan negara ini menempati posisi ke-10 dalam jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia. Penelitian ini mengkaji implikasi pernikahan di bawah umur terhadap kesejahteraan anak dari perspektif filsafat hukum Islam. Dengan menggunakan metode kualitatif studi pustaka, penelitian ini menganalisis dampak pernikahan dini terhadap kesejahteraan anak berdasarkan prinsip maqashid syariah yang dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan di bawah umur bertentangan dengan lima aspek penting dalam maqashid syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pernikahan dini meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, menghambat pendidikan, menciptakan ketidakstabilan ekonomi, dan berpotensi tinggi menyebabkan perceraian. Hal ini secara langsung mengancam kesejahteraan anak dan bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam. Meskipun regulasi telah ditetapkan untuk membatasi usia minimal pernikahan, implementasinya masih menghadapi tantangan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah praktik pernikahan dini. Upaya preventif melalui edukasi masyarakat, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan akses pendidikan perlu diintensifkan. Selain itu, penguatan aspek represif melalui penegakan hukum yang tegas juga diperlukan.
References
Abdullah, R., & Setiana, T. (2016). Principles of Justice Women in Islam: A Study of Pre-marriage. Jurnal Bimas Islam, 9(II), 371–400.
Ahmad, A. (2017). Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Kesejahteraan Keluarga Di Gampong Kuta Bahagia Kabupaten Aceh Barat Daya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kesejahteraan, 2, 14–23. http://www.jim.unsyiah.ac.id/pkk/article/view/5630
Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(10), 1–28. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/405/0
Anshori, T. (2020). Analisis Usia Ideal Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syari’ah. 19.
Asnawati, A., Bafadhol, I., & Wahidin, A. (2019). Pemberian Asi Pada Anak Dalam Perspektif Al-Qur`an. Al - Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 4(01), 85. https://doi.org/10.30868/at.v4i01.429
Asni. (2020). Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif). Alauddin University Press.
Baharuddin, H., & Sastrawati, N. (2021). Usia Perkawinan Perspektif Maqashid Syariah; Analisis terhadap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 543–560. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18502
Buton, S., Yusriani, & Idris, F. P. (2021). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kehamilan Remaja Putri Suku Buton Di Desa Simi Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Selatan. Journal of Aafiyah Health Research (JAHR), 2(1), 25–41. https://doi.org/10.52103/jahr.v2i1.302
Cherieshta, J., Putri, A. B., & Rasji. (2024). Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 570–574.
Damayanti, K. (2021). Determinan perempuan bekerja di Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 55. https://doi.org/10.14203/jki.v16i1.428
Fitriani, L., Cahyono, H., & Utami, P. S. (2020). Analisis Faktor-Faktor Pernikahan Dini di Kabupaten Ponorogo. Jurnal Insperatif Pendidikan, IX(1), 328–340. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Inspiratif-Pendidikan/article/view/19510
Hanafi, A. (2021). Konsep Pendidikan Karakter Menurut Imam Al-Ghazali Dan Relevansinya dalam Kurikulum 2013. 25–42.
Latumahina, R. E. (2019). Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perlindungan Hukum. November 2018, 1–80.
Mayangsari, P. D., Prabowo, A., & Hijrianti, R. (2021). Kematangan emosi dan penyesuaian perkawinan pada pernikahan usia muda di Kabupaten. Cognicia, 9(2), 137–148. https://doi.org/10.22219/cognicia.v9i2.18168
Muqaffi, A., Rusdiyah, R., & Rahmi, D. (2022). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic and Law Studies, 5(3), 361–377. https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914
Musolli. (2018). Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. At-Turāṡ, V(1), 60–82.
Musyadad, H. G., & Hambali, R. Y. A. (2023). Kebebasan dan Kebahagiaan dalam Perspektif Jhon Stuart. Gunung Djati Conference Series, 19, 524–529.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Nainggolan, J. F., Ramlan, & Harahap, R. R. (2022). Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan? Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 55–82.
Napitupulu, S. M. (2017). Hubungan keluarga, ekonomi, dan suku terhadap pernikahan usia muda pada remaja perempuan. 100. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28497%0A
Nurfaiza, F. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Ekonomi Keluarga Di Tinjau Dari Sudut Pandang Islam (Studi Pada Pasangan Keluarga Muda Di Desa Je’nemadinging Kab. Gowa). Uin Alauddin Makassar.
Nuzula, R. F., Dasuki, D., & Kurniawati, H. F. (2020). Hubungan Kehamilan Pada Usia Remaja Dengan Kejadian Berat Bayi Lahir Rendah (Bblr) Di Rsud Panembahan Senopati. Jurnal Kesehatan Samodra Ilmu, 11(2), 121–130. https://doi.org/10.55426/jksi.v11i2.115
Oktarianita, O., Pratiwi, B. A., Febriawati, H., Padila, P., & Sartika, A. (2022). Tingkat Pengetahuan dengan Sikap Remaja terhadap Pendewasaan Usia Perkawinan. Jurnal Kesmas Asclepius, 4(1), 19–25. https://doi.org/10.31539/jka.v4i1.3706
Olivia, F. (2015). Batasan Umur dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum. Lex Jurnalica, 12(3).
Paryadi. (2021). Maqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama. 4(2), 201–216.
Putra, A. P., & Burhanusyihab, A. (2023). Normalisasi Tren Nikah Muda: Analisis Struktural Fungsional dan Maqashid Syariah. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 5(1), 104–119.
Rahayu, A. P., & Hamsia, W. (2018). Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Pernikahan Usia Anak di Kawasan Marginal Surabaya (Studi Kasus di Kelurahan Nyamplungan, Paben Cantikan, Surabaya). Pedagogi: Jurnal Anak Usia Dini Dan Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 80–92. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Pedagogi/article/view/1965
Rusmini. (2023). Konsep Kesehatan Mental: Studi Komparatif Pemikiran Al-Ghazali dan Abraham Maslow. 1–2.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Borneo : Journal of Islamic Studies, 3(2), 59–74. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i2.268
Sutisna, Hasanah, N., Dewi, A. P., Nugraha, I., Katmas, E., Mutakin, A., Nurhadi, Suparnyo, Arsyad, K., & Triyawan, A. (2020). Panorama Maqashid Syariah.
Syahra, N. A. (2023). Pengambilan Keputusan Remaja Putri Yang Akan Menikah Muda Di Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen. Universitas Malikussaleh Aceh Utara.
Syufa’at, S. (2013). Implementasi Maqāṣid Al-Sharī’Ah Dalam Hukum Ekonomi Islam. Al-Ahkam, 23(2), 143. https://doi.org/10.21580/ahkam.2013.23.2.20
Virsada, W. I. (2019). Penerapan Maqashid Al-Syariah Dalam Pernikahan Usia Dini (Analisis Penetapan Perkara 141/Pdt.P/2018/Pa.Ckr).
Wagianto, R. (2020). Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2(1), 84–107. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.43
Widyadhara, A. P., & Putri, T. M. (2021). Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Mental dan Fisik: Sistematik Review. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 13(4), 198–205. https://doi.org/10.52022/jikm.v13i4.79.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asa Arifatul Ulya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









