Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan Debitur Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2376Keywords:
Kepailitan, Ahli Waris, Tanggung Jawab Hukum, Harta Peninggalan, Debitur Pailit, Beneficiary HeirAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab ahli waris terhadap harta peninggalan debitur yang telah meninggal dunia dan dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permasalahan kepailitan menjadi kompleks ketika debitur meninggal dunia sebelum proses kepailitan selesai, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, yang menganalisis berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris memiliki tanggung jawab terbatas terhadap harta peninggalan debitur pailit berdasarkan konsep "beneficiary heir" dengan prinsip pemisahan harta (boedelscheiding), di mana tanggung jawab ahli waris hanya sebatas pada nilai harta peninggalan yang diterima. Penelitian ini juga menemukan adanya ketidakharmonisan antara Undang-Undang Kepailitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pengaturan tanggung jawab ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan merekomendasikan pendekatan penyeimbangan antara perlindungan kreditur dan hak ahli waris dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
References
Ainun Najib. (2020). Legislasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 116–126. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.267
Aritonang, D. M. (2021). Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi Dan Pidana Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 45. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.729
Budiono, D. (2019). Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 109. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.81
Dede Dewi Sartika & Erma Zahro Noor. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 924–934. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3354
Hendra, M., & Fadhil, M. (2023). Status Dan Posisi Hukum Saham Sebagai Harta Waris Pemegang Saham Yang Meninggal Dunia Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(02). https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17393
Kurniawan, N. S. (2014). Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(1). https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i01.p09
Litari, L. E. P., & Utomo, St. L. (2021). Sinkronisasi Hukum Utang Pajak Sebagai Kreditor Preferen Dalam Proses Kepailitan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 92–114. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.8
Maiyori, C., Harianto, W., & Rizana, R. (2024a). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan dalam Bentuk Utang di Indonesia. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 4(1), 47–53. https://doi.org/10.31849/jurkim.v4i1.19026
Maiyori, C., Harianto, W., & Rizana, R. (2024b). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan dalam Bentuk Utang di Indonesia. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 4(1), 47–53. https://doi.org/10.31849/jurkim.v4i1.19026
Munarif, M., Tantu, A., Mussaad, A. S., & Muh. Arief, H. (2022). Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata Di Indonesia (Studi Perbandingan). AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum Dan Ekonomi Islam, 4(2), 138–156. https://doi.org/10.31970/almashadir.v4i2.113
Mustofa, M. (2017). Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam), 2(2), 33. https://doi.org/10.24235/inklusif.v2i2.1551
Natalia, T. S. (2019). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Sriwijaya, 16(3), 153–163. https://doi.org/10.29259/jmbs.v16i3.7378
Radian, M. L., & Sunandi, A. (2022). Kajian Hukum Tentang Pengalihan Perkara Kredit Macet Dari Pengadilan Umum Ke Perkara Kepailitan Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum. JURNAL HUKUM PELITA, 3(1), 32–44. https://doi.org/10.37366/jh.v3i1.1024
Rahman, I., Setiono, G. C., & Sulistyo, H. (2023). Analisis Yuridis Prinsip Teritorial Pada Cross Border Insolvency Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 56. https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.358
Rai Asmara Putra, D. N. (2018). Asas Integrasi Dalam Undang-Undang Kepailitan Versus Cita-Cita Kodifikasi Dan Unifikasi Hukum Acara Perdata. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(1), 159. https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i1.70
Soeprapti, S. (2016). Kepailitan Debitur Ditinjau Dari Kacamata Hukum. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 2(1). https://doi.org/10.24034/j25485024.y1998.v2.i1.1859
Sufiarina, S. (2019). Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 41. https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Aisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









