Ratio Decidendi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Kasus Cerai Gugat Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda dalam Perspektif para Imam Madzhab Empat

Authors

  • Mochammad Ridwan Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia
  • Rommy H Sunan Giri Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Farid Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2243

Keywords:

Ratio, Decidendi, Putusan, Imam Madzhab

Abstract

Ratio Decidendi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda Perspektif Para Imam Madzhab merupakan penelitian kasus cerai gugat, dengan mengambil satu putusan Hakim, kemudian membandingkan dengan beberapa kasus yang serupa. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana ratio decidendi putusan Hakim Pengadilan Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda, bagaimana peandangan para Imam Madzhab tentang ratio decidendi putusan Hakim Pengadilan Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda. penelitian ini ialah penelitian kualitatif deskriptif-analitic sebagai cara untuk menyelesaikan suatu masalah dengan menganalisis subjek dan objek penelitian yang berkaitan dengan fakta, dan masalah yang terjadi. Sumber data primer penelitian ini ialah putusan Hakim Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda tentang cerai gugat, Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab fikih, dsb, sedangkan data sekunder berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Hakim pada putusan Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda ialah Hakim berlandasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga rumah tangga telah pecah dan sudah tidak bisa disatukan kembali dengan tanpa melihat apa dan siapa pemicu terjadinya perselisihan. Hal ini berlandasan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.38K/AG/1990, No. 534/K/Pdt/1996, dan No. 285/K/AG/2000. Dan perlu diketahui bahwa kasus cerai gugat pada putusan Hakim Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda ini tidak sama dengan cerai gugat (khulu’) yang dibahasas oleh para Imam Madzhab dalam kitab-kitab fikih, melainkan  putusan tersebut merupakan kasus cerai gugat atau dalam istilah kitabnya at-tafriq al-qodlo’i (pemisahan atau talak secara pengadilan) yang disebabkan peselisihan, kemadharatan, atau ketidakharmonisan. Para Imam Madzhab berbeda pandangan mengenai hal tersebut, dari keempat Imam Madzhab hanya Imam Malik saja yang membolehkannya, dengan berlandasan untuk menolak kemadaratan yang terjadi dalam rumah tangga.

References

Abdurrahman .(1994). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Presindo.

Ad-Dardir, A. (1989). Syarah Shoghir. Dar al-Ma’arif, Mesir.

Agama, D.(1991) Kompilasi Hukum Islam. Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.

Al-Syathibi, A. I. (2008) . Al-Muwafaqat. Dar Ibnu Irfan.

Al-Ghazali, Abu Hamid. (2008). Al-Mustasyfa. Syirkah al-Madinah al-Munawwarah.

Al-Zuhaili, Wahbah. (2013). Ushul al-Fiqh al-Islamy. Dar al-Fikr al-Mu’ashir, Beirut Libanon.

Al- Zuhaili Wahbah.(1985). Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Dar al-Fikr, Mesir.

Al Buthy, M. R. (1973). Dhawabit al-Maslahah. Dar al-Fikr, Mesir

Al-Says, M. A. (1953) Tafsir Ayat al_ahkam. Mathba‟ah Ali Shabih wa Auladuh, Mesir.

Al-Azka, I. A. (2017). Fenomena Cerai Gugat : Kajian Terhadap Alasan Pengajuan dan Sikap Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara di Pengadilan Agama Yogyakarta. Tesis, UIN Sunan Kali Jaga.

Al-Zabidi, M. M. (2006) Taj al-‘Arus. Mathba’ah al-Munsya’ah Bijamaliyyaht, Mesir.

Arafah, M.(2022). Faktor Dominan Perkara Cerai Gugat dan Implikasinya Terhadap Kerukunan Keluarga Pasca Cerai (Studi Pengadilan Agama ParePare Tahun 2019-2020). Tesis, UIN Alauddin Makassar.

Arto, H. A. M. (2003). Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Alisa.(2018).Teori Keadilan Menurut Para Filsuf, diakses 14 Mei 2024 dari https://www.gramedia.com/literasi/teori-keadilan/

Amry, S.T. (2010). Status Sosial Sebagai Penyebab Perceraian di Kota Medan. Tesis, Pascasarjana IAIN Sumatera, Utara Medan.

Ansari, Pengertian dan metode berfikir Ahlu al-Sunnah wa al-Jamaah. Diakses 2 Januari 2024 dari https://www. https://unupurwokerto.ac.id

Shidarta.(2019). Ratio Decidendi dan Kaidah Yurisprudensi, diakses 16 Januari 2024 dari https://business- law.binus.ac.id.

Friedmann, W. (1967). Legal Theory, Columbia University Perss, New York.

Ibnu Qudamah, A. M. (1969). Al-Mughni, Maktabah al-Qohirah, Mesir.

Jamaluddin, I.H. (2003). Fathul Qodir, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut Libanon.

Manan, A. (2006). Reformasi Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Moelong, L. J. (1994). Metode Penelitian Kualitatif . Remaja Rosdakarya.

Khalaf, A. W. (2014). Ilmu Ushul Fiqh. Dina Utama. Semarang.

Kholil, H. M. (1955). Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah. Bulan Bintang, Jakarta.

Magniz Franz, Suseno. (2003). Etika Politik, : Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jawad, M. M. (2001) Fiqih Lima Madzhab, : Ja’fariy, Hanafy, Maliki , Syafi’iy, Hanbali. Lentera, Jakarta.

Nainggolan, A.(2009). Analisis Fenomena Cerai Gugat (Studi Kasus Cerai

Gugat di Kota Bengkulu). Tesis, UNIB Nasyit A. Analisis Keputusan Bahsul Mas‟ail Muktamar NU ke-28 Tahun 1989 Tentang Talak di Pengadilan Agama.

Rasyid, M. R. (1973) Tafsir Al-Manar. Dar al Fikr, Beirut Rupert Cross, Libanon.

Ramulyo, M. I.(1996). Hukum Perkawinan Islam : Suatu Analisis dariUndang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara, Jakarta.

Cross, S. R. & J.W. Harris (1991). Precedent in English Law,ClarendonPerss.

Susilo, B. (2008). Prosedur Gugatan Perceraian. Pustaka Yutisia, Yogyakarta.

Sabiq, S. (2004). Fiqh Sunnah. Dar al-Hadits, Mesir

Soekanto, S. & S. mamudji.(2001). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syaifuddin M., S. Turatmiyah & A. Yahannan.(2016). Hukum Perceraian. Sinar Grafika, Jombang.

Wahyudi, I. (2019). Faktor-Faktor Dominan Penyebab Terjadinya Perceraian Di LIngkungan Yuridiksi Peradilan Agama Dalam Perspektif Gender. Tesis, Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah.

Wahyuni W. Tiga Jenis metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum, diakses 6 Januari 2024 http://www.hukumonline .com

Yunus, M.(1973). Kamus Arab Indonesia. Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Quran.

Zein. M. (2014) Arus Pemikiran Empat Madzhab, Darul Hikmah. Jombang.

Zander, M. (2004). The Law Making Process, Cambridge University Press.

Downloads

Published

2025-01-28

How to Cite

Ridwan, M., H, R., & Farid, M. . (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Kasus Cerai Gugat Nomor 3628/Pdt.G/2023/PA.Sda dalam Perspektif para Imam Madzhab Empat. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 1359 –. https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2243

Issue

Section

Articles