Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2214Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan, Barang Impor dan EksporAbstract
Perdagangan internasional merupakan salah satu alternatif untuk mencapai suatu perkembangan perekonomian. Namun, para pelaku perdagangan internasional untuk mengurangi beban pajak dan menghindari administrasi yang berbelit-belit tidak jarang melakukan tindakan-tindakan illegal berupa pelanggaran dalam kepabeanan, salah satunya penyelundupan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Dan Ekspor Di Indonesia. Pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia diatur dalam, ketentuan Pasal 102, Pasal 102 B, Pasal 102 C, Pasal 102 D, Pasal 103, Pasal 103 A, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 108 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Rumusan sanksi pidana tersebut pada dasarnya merupakan sanksi pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifatkumulatif. Formulasi penerapan sanksi pidana yang cukup berat, yaitu penerapan sanksi pidana penjara di satu sisi dan sekaligus sanksi pidana denda (gabungan). Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan terdapat beberapa bentuk yaitu: tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan oleh korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. yang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya perorangan (pengurus perusahaan) tetapi juga terhadap perusahaannya pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
References
Amir, M. S. 1996. Ekspor Impor: Teori & Penerapannya. Jakarta: Pustaka
Binaman Pressindo. Anwar, H. A. K. 1990. Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi. Bandung:
Citra Aditya Bakti. BPS Jatim. 2018. “Nilai Impor Menurut Pelabuhan Bongkar Tahun 2018.”
Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1970. Kriminologi. Bandung: Remadja Karya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Ruang Lingkup Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.
Djafar Albram. 2016. “Perspektif KelembagaanDJBC Dalam Bidang Pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 18(740).
Farina, Fenin, and Achmad Husaini. 2017. “Pengaruh Dampak Perkembangan Tingkat Ekspor Dan Impor Terhadap Nilai Tukar Negara Asean Per Dollar Amerika Serikat (Studi Pada International Trade Center Periode Tahun 2013-2015 ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 50(6).
Halwani, R. Hendra. 2018. Ekonomi Internasional & Globalisasi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamdani. 2007. Seluk Beluk Perdagangan EksporImpor. Jakarta: Rajawali Press.
Hapsari, Karina Tri. 2015. “Implementasi Sistem Indonesia National Single Window ( Insw ) Sebagai Upaya Pendorong Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor ( Studi Kasus Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 1(1).
Ivan Savero, Eko Raharjo, Rinaldy. 2015. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemberitahuan Jenis Dan Jumlah Barang Impor Dalam Dokumen Kepabeanan Secara Salah.” Jurnal Peenale 3(2).
Marmosudjono, Sukarton. 1989. Penegakan Hukum Di Negara Pancasila. Jakrta: GarudaMetropolitan.
Mukti Fajar, N. D., and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Purnamawati, Astuti, and Sri Fatmawati. 2013. Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas. Reflay Ade, Widayati. 2017. “Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin ….” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(2).
Risydan, Milyan, Al Anshori, Milyan Risydan, and Al Anshori. 2016. “Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1(1).
Sasono, Herman Budi. 2012. Manajemen Pelabuhan Dan Realisasi Ekspor Dan Impor. Yogyakarta: CV.Andi Offset.
Simorangkir, David Sandro, and Amrie Firmansyah. 2017. “Evaluasi Implementasi Peranan Pengendalian Internal : Pelaksanaan Impor Sementara Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya X.” Jurnal Online Insan Akuntan 2(1).
Siti Maimana, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar. 2013. “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan Dan Penyidik POLRI Dalam Penegakan Tindak Pidana Perpajakan.” USU Law Journal 2(2).
Soejono Soekanto, Kesadaran Hukum. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susilo, Andi. 2013. Panduan Pintar Ekspor Impor. Jakarta: TransMedia.
Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tandjung, Marolop. 2011. Aspek Dan Prosedur Ekspor-Impor. Jakarta: Salemba Empat.
Winarno, Jatmiko. 2013. “Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan UndangUndang Kepabeanan.” Jurnal Independent 1(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Philip’s Herdiawan Ariatma Yanuardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









