Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Authors

  • Philip’s Herdiawan Ariatma Yanuardi Universitas Dr. Soetomo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2214

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan, Barang Impor dan Ekspor

Abstract

Perdagangan internasional merupakan salah satu alternatif untuk mencapai suatu perkembangan perekonomian. Namun, para pelaku perdagangan internasional untuk mengurangi beban pajak dan menghindari administrasi yang berbelit-belit tidak jarang melakukan tindakan-tindakan illegal berupa pelanggaran dalam kepabeanan, salah satunya penyelundupan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Dan Ekspor Di Indonesia.  Pengaturan mengenai  sanksi  pidana  terhadap tindak pidana penyelundupan di Indonesia diatur dalam, ketentuan Pasal 102, Pasal 102 B, Pasal 102 C, Pasal 102 D, Pasal 103, Pasal 103 A, Pasal  104,  Pasal  105,  Pasal  108  dan  Pasal  109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Rumusan sanksi pidana tersebut pada dasarnya merupakan  sanksi  pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifatkumulatif.  Formulasi  penerapan  sanksi pidana   yang   cukup   berat,   yaitu   penerapan sanksi  pidana  penjara  di  satu  sisi  dan  sekaligus sanksi pidana denda (gabungan). Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan terdapat beberapa bentuk yaitu: tanggung  jawab perorangan,  Pejabat  Bea dan   Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan  Jasa  Kepabeanan  (PPJK)  dan  Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi) Bentuk pertanggungjawaban pidana penyelundupan oleh korporasi berdasarkan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. yang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya perorangan (pengurus perusahaan) tetapi juga terhadap perusahaannya pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

References

Amir, M. S. 1996. Ekspor Impor: Teori & Penerapannya. Jakarta: Pustaka

Binaman Pressindo. Anwar, H. A. K. 1990. Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi. Bandung:

Citra Aditya Bakti. BPS Jatim. 2018. “Nilai Impor Menurut Pelabuhan Bongkar Tahun 2018.”

Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1970. Kriminologi. Bandung: Remadja Karya.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Ruang Lingkup Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.

Djafar Albram. 2016. “Perspektif KelembagaanDJBC Dalam Bidang Pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 18(740).

Farina, Fenin, and Achmad Husaini. 2017. “Pengaruh Dampak Perkembangan Tingkat Ekspor Dan Impor Terhadap Nilai Tukar Negara Asean Per Dollar Amerika Serikat (Studi Pada International Trade Center Periode Tahun 2013-2015 ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 50(6).

Halwani, R. Hendra. 2018. Ekonomi Internasional & Globalisasi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hamdani. 2007. Seluk Beluk Perdagangan EksporImpor. Jakarta: Rajawali Press.

Hapsari, Karina Tri. 2015. “Implementasi Sistem Indonesia National Single Window ( Insw ) Sebagai Upaya Pendorong Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor ( Studi Kasus Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 1(1).

Ivan Savero, Eko Raharjo, Rinaldy. 2015. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemberitahuan Jenis Dan Jumlah Barang Impor Dalam Dokumen Kepabeanan Secara Salah.” Jurnal Peenale 3(2).

Marmosudjono, Sukarton. 1989. Penegakan Hukum Di Negara Pancasila. Jakrta: GarudaMetropolitan.

Mukti Fajar, N. D., and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.

Purnamawati, Astuti, and Sri Fatmawati. 2013. Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas. Reflay Ade, Widayati. 2017. “Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin ….” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(2).

Risydan, Milyan, Al Anshori, Milyan Risydan, and Al Anshori. 2016. “Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1(1).

Sasono, Herman Budi. 2012. Manajemen Pelabuhan Dan Realisasi Ekspor Dan Impor. Yogyakarta: CV.Andi Offset.

Simorangkir, David Sandro, and Amrie Firmansyah. 2017. “Evaluasi Implementasi Peranan Pengendalian Internal : Pelaksanaan Impor Sementara Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya X.” Jurnal Online Insan Akuntan 2(1).

Siti Maimana, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar. 2013. “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan Dan Penyidik POLRI Dalam Penegakan Tindak Pidana Perpajakan.” USU Law Journal 2(2).

Soejono Soekanto, Kesadaran Hukum. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Susilo, Andi. 2013. Panduan Pintar Ekspor Impor. Jakarta: TransMedia.

Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tandjung, Marolop. 2011. Aspek Dan Prosedur Ekspor-Impor. Jakarta: Salemba Empat.

Winarno, Jatmiko. 2013. “Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan UndangUndang Kepabeanan.” Jurnal Independent 1(1).

Downloads

Published

2025-03-01

How to Cite

Yanuardi, P. H. A. . (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 5(2), 216 –. https://doi.org/10.31004/irje.v5i2.2214

Issue

Section

Articles