Tanggung Jawab Hukum Orang Tua pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur dan Menyebabkan Kematian di Kota Makassar

Authors

  • Bayu Krisna Wijaya Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Sufirman Rahman Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Hardianto Djanggih Universitas Muslim Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2144

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum Orang Tua, Lakalantas, Anak Dibawah Umur

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum orang tua dalam kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan kematian dan faktor-faktor yang mempengaruhi tanggung jawab hukum orang tua dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur dan menyebabkan kematian di Kota Makassar.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode ini berfokus pada isu hukum yang berkaitan dengan praktik dan penerapan hukum di masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan terkait tanggung jawab hukum Orang tua pada kasus lakalantas anak yaitu Orang tua tidak dapat dipidana atas tindakan anak. pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan lalu lintas tetap dibebankan kepada anak sebagai pelaku utama., tetapi Orang tua dapat digugat atas kerugian materi dan imateri yang ditimbulkan oleh tindakan anaknya. Melalui proses diversi menjadi alternatif penyelesaian perkara anak dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan, dengan melibatkan peran orang tua dan pihak terkait lainnya.dan Beberapa faktor seperti pengawasan orang tua, pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, budaya sosial, penegakan hukum, dan infrastruktur memainkan peran penting dalam mempengaruhi sejauh mana tanggung jawab orang tua. Orang tua, perlu lebih proaktif dalam mengawasi dan mendidik anak tentang keselamatan di jalan raya, termasuk memberikan edukasi terkait peraturan lalu lintas, begitu juga kerjasama antar pihak terkait, seperti kepolisian, sekolah, dan organisasi masyarakat, dalam upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas oleh anak dan Perlu dikembangkan program edukasi dan pembinaan yang lebih terarah bagi anak-anak, khususnya terkait dengan keselamatan di jalan raya dan pengembangan karakter positif.

References

Abu, S., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Efektivitas Penanganan dan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barru. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 206-221.

Andasia A, A (2015). Pertanggungjawaban Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Di Tinjau Dari Uu No. 23 Tahun 2002. Jurnal Lex Crimen. 4(3).

Badu W, L & Kaluku J, A. (2022). Restoratif Justice In the Perspective of Customary Law: A Solution to the Settlement of Narcotics Crimes Commited by Children. Jurnal Jambura Law Revew. 4(2).

Dinianti, A., Badaru, B., & Fadil, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 821-840.

Djanggih, H., & Ramlah, R. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak melalui Diversi Oleh Jaksa Penuntut Umum. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 48-63.

Fisu A, A. (2019). Tinjauan Kecelakaan Lalu Lintas Antar Wilayah Pada Jalan Trans Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik. 4(1).

Gunawan H. (2022). Analisa Etika Dan Keterampilan Terhadap Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) Di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains. 8(2).

Herisandi, H., Rahman, S., & Djanggih, H. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1541-1555.

Hidayati A. & Hendrati Y, L. (2016). Analisis Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Berdasar Pengetahuan, Penggunaan Jalur, Dan Kecepatan Berkendara. Jurnal Berkala Epidemiologi. 4(2).

Hidayati T, dkk. (2022). Sosialisasi Peranan Orang Tua Atas Pengawasan Pengendara Bermotor Pada Anak Dibawah Usia Tujuh Belas Tahun Di Smp It Daarul Istiqlal Marindal 1. Jurnal Abdimas Upmi.1(1).

Indriani, W., Thalib, H., & Agis, A. (2020). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 240-252.

Jusriadi, A., Thalib, H., & Arsyad, N. (2022). Efektivitas Pelayanan Pengurusan Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Hukum. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 815-827.

Kurniawan H. (2020). Pemidanaan Anak Dalam Kecelakaanlalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. JurnalI lmiah Mahasiswa. 2(1).

Lomban F, F dkk. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Sanksi Pidana Bagi Anak Di Bawah Umur Yang Mengendarai Kendaraan Dan Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Ilmiah Pakuan Law Revew. 8(3).

Marlan H, dkk. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dengan Pendekatan Diversi (Studi Putusan Nomor 08/Pid.Sus/2015/PN Mdn). Jurnal Ilmiah Metadata. 4(3).

Munib A. (2020). Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Hukum Dan Keadilan. 4(1).

Nugroho Y & Pujiono. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 4(1).

Nusi S, D dkk, (2023). Pelaksanaan Diversi Oleh Kepolisian Resor Pohuwato Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan. Jurnal Of Comprhensive Science. 2(5).

Pangemanan B J. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis. 3(1).

Pinim, F. H., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2022). Efektifitas Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Tilang Elektronik: Studi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1409-1423.

Prema S A K I, Dkk, (2019). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. 4(2).

Putra, M. H. (2016). Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residive). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(2).

Ramadhan, R. F., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2022). Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 568-582.

Safarai A, dkk. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif. 22(1).

Saharuddin, S., Hidjaz, M. K., & Sahban, S. (2023). Efektivitas Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Untuk Menyelenggarakan Ketertiban Di Dalam Masyarakat. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 419-434.

Samsiah, T., Iryani, D., & Setiawan, P. A. H. (2024). Kepastian Hukum Penerapan Tilang Elektronik Berbasis Teknologi (Electronic Traffic Law Enforcement) yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum Lalu Lintas. Blantika: Multidisciplinary Journal, 3(2).

Samsir & Sitorus H, J. (2021). Perancangan Sistem Monitoring Lokasi Kendaraan Menggunakan Gps U-Blox Berbasis Android. Jurnal Bisantara Informatika. 5 (1).

Sianturi, H. M., & Ahmad, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Pengemudi di Zona Rawan Kecelakaan (Studi Kasus di Polres Dairi). Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 55-71.

Suhermanto, dkk. (2022). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Polres Luwu. Jurnal of Lex Generalis. 3(2).

Suhermanto, S., Pawennei, M., & Badaru, B. (2022). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Polres Luwu. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 321-332.

Sukma, R. D., & Nurhafifah, N. (2019). Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Empat Karena Kelalaian Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(2), 206-216.

Yunus, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Tersangka Anak Dibawah Umur. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 564-589.

Downloads

Published

2025-01-28

How to Cite

Wijaya, B. K. ., Rahman, S. ., & Djanggih, H. . (2025). Tanggung Jawab Hukum Orang Tua pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur dan Menyebabkan Kematian di Kota Makassar. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 2538 –. https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2144

Issue

Section

Articles