Perlindungan Hak Cipta Warisan Budaya Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2131Keywords:
Perlindungan Hak Cipta,, Warisan Budaya Indonesia, Perspektif Hukum InternasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta warisan budaya bangsa Indonesia berdasarkan perspektif hukum internasional serta untuk mengevaluasi penerapan hukum oleh pemerintah Indonesia dalam melindungi hak cipta warisan budaya tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan terhadap warisan budaya bangsa yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 belum memadai dalam mengakomodasi perlindungan hak cipta untuk warisan budaya bangsa, yang dapat menimbulkan dampak negatif karena undang-undang ini masih memiliki kelemahan dalam penerapannya untuk melindungi warisan budaya Indonesia secara konsisten. 2. Penerapan hukum internasional yang mengatur perlindungan warisan budaya, seperti yang dilakukan oleh UNESCO, tidak sepenuhnya efektif karena peraturan internasional tersebut tidak dapat diterapkan secara utuh di tingkat nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan kelemahan dalam menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional, yang memungkinkan negara-negara lain untuk mengklaim warisan budaya Indonesia sebagai milik mereka.
References
Adiputra Samuel Valentino, Peranan UNESCO Terhadap Pengklaiman Budaya Tidak Berwujud dan Penerapan Hukumnya Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara 2010
Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, PT Alumni, Bandung ,2006.
Arantzazu Acha De La Presa, Konvensi Warisan Dunia UNESCO, Disampaikan pada International Conference and Seminar di Aceh pada tanggal 11-12 Juli 2010.
Basuki Antariksa, Makalah Kerja Sama Internasional Dalam Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda dan Kepentingan Indonesia, Bandung 2003.
Daud A Tanudirjo, Warisan Budaya Untuk Semua: Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Indonesia Di Masa Yang akan Datang (Yogyakarta: UGM Press,2010).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: DJKI Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik,” www.dgip.go.id, 12 Januari 2025
http://en.wikipedia.org/wiki/Unesco, akses tanggal 09 Januari 2025.
M. Guntur Hamzah, Peranan Hukum Dalam Upaya Pelestarian Warisan Budaya, Jurnal Ilmu Hukum Amannagappa, vol. 12, No. 3 September 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hajattulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









