Hukum Pidana dan Kejahatan Siber:
Menanggulangi Ancaman Kejahatan Digital di Era Teknologi
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2114Keywords:
Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Kejahatan SiberAbstract
Kemajuan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat bagi masyarakat global, namun juga menghadirkan tantangan baru, khususnya dalam bentuk kejahatan siber. Fenomena ini melibatkan berbagai tindak pidana seperti penipuan daring, pencurian data, serangan siber, dan pelanggaran hak privasi. Artikel ini mengkaji penerapan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber di Indonesia, dengan fokus pada regulasi yang berlaku, hambatan penegakan hukum, serta strategi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan yuridis dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan besar masih dihadapi dalam implementasi hukum pidana siber. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan digital.
References
Andraputri, C. A. N., & Ruhaeni, N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Jurnalis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, Issue 1). Universitas Islam Bandung (Unisba). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4960
Anita, F., & Tanujaya, K. (2023). Pengaruh Kejahatan Siber terhadap Kinerja Organisasi dengan Moderasi Kesadaran Keamanan Informasi di Sektor Perbankan Kota Batam. In Jurnal Ekuilnomi (Vol. 5, Issue 2, pp. 266–275). Universitas Simalungun. https://doi.org/10.36985/ct1n3819
Arianto, A. R., & Anggraini, G. (2019). Membangun Pertahanan Dan Keamanan Siber Nasional Indonesia Guna Menghadapi Ancaman Siber Global Melalui Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII). In Jurnal Pertahanan & Bela Negara (Vol. 9, Issue 1, p. 13). Indonesia Defense University. https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i1.497
Aryani, N. M., & Hermanto, B. (2023). Quo Vadis Kebijakan Data Pribadi Di Indonesia: Penormaan Lembaga Pengawas. In Literasi Hukum (Vol. 71, Issue 1, pp. 37–46). Universitas Tidar. https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7522
Bilondatu, N. I., & Susanti, V. (2022). Fenomena Internet Trolling, sebuah Bentuk Kejahatan Siber. In Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) (Vol. 4, Issue 3, pp. 1697–1706). Mahesa Research Institute. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.930
Dewantoro, N. M., & M.H., D. A. S. S. H. (2023). Penegakan Hukum Kejahatan Siber Berbasis Phising dalam Bentuk Application Package Kit (APK) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, Issue 2, pp. 892–900). Universitas Islam Bandung (Unisba). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7247
Dewi, A. S., & Setiawan, D. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Video Deepfake Porn Dihubungkan Hukum Pidana Postif Di Indonesia. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 4, Issue 1, pp. 510–514). Universitas Islam Bandung (Unisba). https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9962
Nurita, C. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Propaganda Tindak Pidana Terorisme Melalui Media Sosial. In Jurnal Ilmiah METADATA (Vol. 6, Issue 1, pp. 154–164). Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.472
Rahmawati, I. (2017). The Analysis Ofcyber Crime Threat Risk Management To Increase Cyber Defense. In Jurnal Pertahanan & Bela Negara (Vol. 7, Issue 2). Indonesia Defense University. https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i2.193
Saputra, A. (2023). Analisa Analisis Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Tahun 2022. In Jurnal Litbang Polri (Vol. 26, Issue 2, pp. 78–89). Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v26i2.215
Saputra, A., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2024). Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber di Indonesia. In SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (Vol. 3, Issue 1, pp. 63–70). LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1186
Sholikhatin, S. A., Pribadi, P., Pratiwi, A., & Anggara, D. A. (2023). Sosialisasi Security Awareness Dan Perlindungan Data Pribadi Di Media Sosial Pada Smk Maarif Nu 1 Cilongok. In Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan (Vol. 7, Issue 3, p. 1517). Universitas Muhammadiyah Mataram. https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i3.16024
Sihombing, G. P., Hamzah, H. A., Tian, C., Lianda, T. A. C., Daniswara, M. D., & Saputra, M. N. (2023). Analisis Dampak Kejahatan Siber Terhadap Kepercayaan Konsumen Dalam Berbelanja Di Tokopedia. In Jurnal Ekonomika dan Manajemen (Vol. 12, Issue 2). Universitas Budi Luhur. https://doi.org/10.36080/jem.v12i2.2362
Simbolon, M. M., Kesuma, I. G. K. W., & Wibowo, A. E. (2021). Kejahatan Siber pada Penyelenggaraan Perdagangan Berbasis Sistem Elektronik Dalam langkah Pengamanan Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia. In Defendonesia (Vol. 5, Issue 1, pp. 1–12). Lembaga Kajian Pertahanan Strategis. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v5i1.98
Umami, S. H., & Fithry, A. (2024). Mekanisme Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Cybercrime: Tinjauan Hukum Indonesia. In Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi (Vol. 2, Issue 1, pp. 114–120). Universitas Wiraraja. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3129
Wulan, R., Saputra, S., & Fitriansyah, A. (2022). Sosialisasi Penyuluhan UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) Dalam Berinteraksi Dan Komunikasi Di Media Sosial Untuk Guru Dan Karyawan Pada Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra. In Jurnal Abdimas Le Mujtamak (Vol. 2, Issue 1, pp. 38–49). Universitas Islam Jakarta. https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.409
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Loso Judijanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









