Hukum Digital Marketing untuk Bisnis:
Cara Efektif Meningkatkan Penjualan
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2105Keywords:
Hukum, Digital Marketing, Penjualan, Strategi PemasaranAbstract
Tujuan penulisan tulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan digital marketing sebagai strategi efektif untuk meningkatkan penjualan dalam berbagai jenis bisnis. Digital marketing mencakup penggunaan media sosial, mesin pencari, email, dan platform digital lainnya untuk menjangkau audiens yang lebih luas secara efisien dan hemat biaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penggunaan strategi digital marketing terhadap peningkatan penjualan, dengan fokus pada aspek seperti pemasaran konten, optimisasi mesin pencari (SEO), iklan berbayar, dan personalisasi pengalaman pelanggan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus pada beberapa usaha kecil dan menengah (UKM) yang berhasil mengintegrasikan digital marketing dalam operasional bisnis mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan digital marketing yang terencana dan konsisten dapat meningkatkan kesadaran merek, menarik pelanggan baru, serta meningkatkan loyalitas pelanggan yang ada. Studi ini juga menyoroti pentingnya pengukuran kinerja melalui metrik digital seperti konversi, engagement, dan return on investment (ROI). Dengan demikian, digital marketing tidak hanya menjadi alat promosi, tetapi juga instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan bisnis di era digital, setelah dilihat dari hukum islamnya menggunakan cara strategi tersebut boleh (mubah) selagi stategi tersebut tidak saling merugikan.
References
Amruddin. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif. Pradina Pustaka.
Aris, J. (2004). A computer called LEO, Lyons teashops and the world’s first office computer. International Journal of Information Management, 24(1), 107–108. https://doi.org/10.1016/j.ijinfomgt.2003.09.007
Asysyifaa, W. O. N., Juharsah, Isalman, Putera, A., Putri, T. N., & Windayani. (2024). Analisis Penerapan Digital Marketing dalam Meningkatkan Penjualan. 16(2), 38–47.
Az-Zahra, P., & Sukmalengkawati, A. (2022). Pengaruh Digital Marketing Terhadap Minat Beli Konsumen. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 6(3), 2008–2018. https://doi.org/10.31955/mea.v6i3.2573
Fauzi, A., & dkk. (2022). Metodologi Penelitian. Pena Persada.
Haryanto, R., Setiawan, A., Nurhayati, R., Gede, I., Mertayasa, A., & Nugraha, A. R. (2024). Digital Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Di Era Society 5.0: Sebuah Literature Review. Edunomika, 08(02), 1–10.
Katawetawaraks, C., & Wang, C. L. (2011). Online shopper behavior: Influences of online shopping decision. 1(2).
Kothari, C. R. (2004). Research Methodology: Methods & Techniques. New Age International (P) Ltd.,Publisher.
Ratna Gumilang, R. (2019). Implementasi Digital Marketing Terhadap Peningkatan Penjualan Hasil Home Industri. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 10(1), 9–14. https://doi.org/10.32670/coopetition.v10i1.25
Smith, J. G., & Clark, F. E. (1928). Principles of Marketing. In The Economic Journal (Vol. 38, Issue 151). https://doi.org/10.2307/2224326
Turban, E., Rainer, R. K., & Potter, R. E. (2005). Introduction to Information Technology. John Wiley & Sons.
Widiasyih, A. S., Syafiruddin, S., Nasution, K. S., Siregar, D. A., & Aswan, N. (2024). Digital Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Kopi Pada Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(11), 2847–2854. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i11.613
Widodo, B. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan. Elga Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irwandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









