Implikasi Pembagian Harta Wasiat Sebelum Pewaris Meninggal Dunia di Desa Sungai Sarik

Authors

  • Yassir Hayati Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Mujtahadah Pekanbaru
  • Fenni Febiana Sekolah tinggi agama islam Al-Mujtahadah Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2059

Keywords:

Implikasi, Wasiat, Sebelum Meninggal Dunia

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya implikasi pembagian harta wasiat sebelum pewasiat meninggal dunia Berdasarkan  hasil  penelitian  bahwasnya pembagian harta wasiat itu sebelum pewasiat meninggal dunia dan itu sudah menjadi tradisi ataupun sebagai jalan untuk menimalisir terjadinya perpecahan antara saudara. Dari hal yang terjadi diatas walaupun itu terjadi demi kebaikan ataupun sudah menajadi tradisi yang ada didesa sungai sarik yang namanya aturan yang ada didalam  hukum islam tidak boleh dialanggar, bahwasanya sahnya wasiat itu dibagiakan yakni setelah pewasiat atau pewaris meninggal dunia. Dan untuk itu harus ada penyuluhan atau masukan dari para ustad dari ruar desa sungai sarik untuk melakukan sosialisasi tentang pembagian wasiat ataupun warisan di desa sungai sarik tersebut.

References

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.web.id/monogami. Diakses pada tanggal 2 November 2023.

Mariana dan Djaja, B. (2023). Legitimie Portie in The Perspective of Civil Law on The Division of Inheritance. Edunity: Social and Educational Studies, 2(6), 671-682. https://doi.org/10.57096/edunity.v2i6.102

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Mulyanto, E. (2022). Azas Monogami dan Azas Poligini Dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Beserta Sanksi Terhadap Pelanggarnya.” Pamulang Law Review, 5(1), 109-122. https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23614

Mustofa, M. A. (2017). Poligami Dalam Hukum Agama dan Negara. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1), 47-58. http://dx.doi.org/10.29300/imr.v2i1.1029 Prodjodikoro, W. (1962). Hukum Waris Indonesia. Bandung: IS Gravennage Vorkink van Hove.

Rahmah, S., Mubarak, H. K., dan Mansur, M. A. M. (2023). Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam.

Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik. 1(3), 51-69. https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i3.794 Rahmawati, F. H. dan Zuhdi S. (2022). The Cancellation of Grant Deed in Inheritance Cases: Case Studies of Court Decisions. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 87-98. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.167

Rudito, S. (2015). Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(3), 1-10. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3594

Sembiring, M. U. (1989). Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan).

Sibarani, S. (2015). Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 32/ PDT/2013/PN.JKT.BAR).

Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1-18. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3594 Soerjopratikno, H. (1984). Hukum Waris Testamenter. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum UGM.

Downloads

Published

2025-01-22

How to Cite

Hayati, Y. ., & Febiana, F. . (2025). Implikasi Pembagian Harta Wasiat Sebelum Pewaris Meninggal Dunia di Desa Sungai Sarik. Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 749 –. https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2059

Issue

Section

Articles