Urgensitas Pelaksanaan Sosialisasi Nikah Muhallil Menggunakan Lelaki Bayaran Menurut Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar)
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2057Keywords:
Urgensitas, Nikah, Muhallil, Lelaki BayaranAbstract
Dalam pernikah sedikit banyak nya pasti ada masalah dalam enjalankan bahtera rumah tangga, dan oleh karena Islam melarang perceraian yang bisa merobohkan sendi-sendi keluarga dan menyebarkan aib-aibnya, melemahkan kesatuan umat dan membuat rasa dendam serta mengkoyak-koyak tabir kehormatan, Karena perceraian berarti perpisahan atau perpecahan. Metode dalam Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field riseach) yang berlokasi di Desa domo. Hasil dalam penelitian ini adalah meliputi pelaksaan nikah muhallil, tempat terjadinya pernikaha muhallil yang menggunakan lelaki bayaran, dan nominal yang digunakan dalam pelaksanaan nikah bayaran yang menggunakan lelaki bayaran serta apakah itu semua sudah sesuai dengan yang ada di hukum agama islam dengan urgensitas sosialisasi tentang nikah muhallil dengan mengguna kan lelaki bayaran yang ada di desa domo sangat menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya karena lebih menggali secara dalam bagaiamana hukumnya nikah muhallil dengan menggunakan lelaki bayaran tersebut.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam, 1997/1998). cet. ke-1
Al Albani Nashiruddin, Ringkasan Shahih Muslim, (Bairut Libanon: Darul Fiqri, t.th), cet. ke-2.
Andi Syamsu Alam, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta: PT. Kencana, 2008), cet. ke-1.
Asy-Syarakhasi Samsuddin, al-Mabsuṭ,( Bairut, Daar al-Ma’arif, 1989) , Juz V
Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014), cet.ke-1
Departemen RI, al-Quran Dan Terjemahannya, (Jakarta: PT. Raja Gapindo Persada), cet. ke- 3.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), cet. ke- 1.
Koiruddin Nasution, Hukum Perkawinan,(Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2005), cet. ke-2.
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), Ed.1, cet ke-2.
Machfuddin Aladip, Moh., Sarahan Bulughul Maram, (Semarang: PT. Karya Toha Putra). cet. ke-2.
Mughniyah Muhammad, Jawad, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2011), cet. ke-27.
Muhammad Syaikh al- ‘Allamah, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung: Hasymi, t.th). cet. ke-2.
Mubarok, Jaih, Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000). cet. ke-1.
Rusyd Ibnu, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006). cet. ke-1.
Rahman Abdur, Perkawinan Dalam Syriat Islam, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1992, Cet Ke-1.
Imam Suprayogo dan Tabroni, Metode Penelitian Sosial Agama, (Bandung: Posda Karya, 2011) cet. Ke-2
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quranul A’dzim, (Bairut, Daar Al-Fikri, 1999 , Juz I,). Cet.ke-1
Sabiq Sayyid, Fiqh al-Sunnah , (Bairut-Lebanon: Dar Al-Fikr), Jilid 1t,Th. cet. ke-1.
Machfuddin Aladip, Moh., Sarahan Bulughul Maram, (Semarang: PT. Karya Toha Putra). cet. ke-2.
Mubarok, Jaih, Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000). cet. ke-1.
Sugono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009), cet. ke-1.
Syarifuddin Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, Edisi Pertama, 2010) cet. ke -3.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , (Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia UI Press, 1986) cet.ke-1.
Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul fikr , 2007), cet. ke-1.
Yunus Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelanggaraan/Penafsir al-Qur’an, 1973), cet. ke-4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fenni Febiana, Yassir Hayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









