Menggunakan Mahar yang dalam Masih Keadaan Hutang Sebanyak 50 Persen Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.2056Keywords:
Mahar, Hutang, Persfektif Hukum IslamAbstract
Pada zama sekarang ini banyak hal yang terjadi di masyarakat bahwasanya berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang engkau nikahi secara utuh sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagaian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pmberian itu dengan senang hati. Kemudian, hukum mahar pernikahan berdasarkan ketentuan asal 30 KHI menerangkan bahwa calon mempelai wajib membayar mahar kepada calon mempelai perempuan dengan jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh ke dua belah pihak. Lebih lanjut, ulama M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al–Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat menerangkan bahwa suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya. Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah. Dari penjelasan dari pendapat para ulama dan hukum yang ada di KHI bahwasanya apabila Menggunakan Mahar Yang Dalam Masih Keadaan Hutang Sebanyak 50 Persen Maka semuanya harus di bayar dengan lunas.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,Fiqih Munakahat, Jakarta: Amhaz, 2015
Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat,”seri buku daras”, Jakarta: Prenada Media, 2003. Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2013
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2004
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009
Kamal Muhtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1994 M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Jakarta: Siraja, 2003 Muhammad Jawad Mugniyah , terj: Masykur A.B, Afif Muhammad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera,2001
Nasaruddin latif, Ilmu Perkawinan, Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Jakarta: Pustaka Hidayah, 2001 Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 2005
Ramayulis Tuanku Khatib, Pendidikan Islam Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Kalam Mulia, 1996
Syafi‟I Abdullah, Seputar Fikih Wanita Lengkap, Surabaya: Arloka
Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah 2, Ter. Nor Hasanudin, Cet 1. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006 Tim Redaksi Nusantara, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, Bandung: Nusantara Aulia, 2008 Slamet Abidin dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fenni Febiana, Yassir Hayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









