Konsep Keadilan dalam Distribusi Kekayaan:
Perspektif Ekonomi Syariah Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.1869Keywords:
Keadilan, Distribusi Kekayaan, Ekonomi Syariah, Perspektif Kontemporer, KesejahteraanAbstract
Keadilan dalam distribusi kekayaan menjadi salah satu isu utama dalam ekonomi syariah. Dalam konteks ekonomi saat ini, konsep keadilan ini tidak hanya menitikberatkan pada pembagian kekayaan yang adil, tetapi juga pada pencapaian kesejahteraan yang merata dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan membahas konsep keadilan dalam distribusi kekayaan dari sudut pandang ekonomi syariah kontemporer, dengan menggabungkan pendekatan teori ekonomi modern serta prinsip-prinsip dasar syariah seperti keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Penelitian ini mengintegrasikan berbagai perspektif, baik klasik maupun kontemporer, dalam ekonomi syariah, untuk merumuskan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan prinsip keadilan dalam sistem ekonomi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
References
Aryu Inayati, A. (2013). Pemikiran Ekonomi Islam M. Umer Chapra. Profetika, Jurnal Studi Islam, 14(2), 164–176.
Hamzah, A., Rasidin, M., Agama, I., Negeri, I., Kerinci, I., Agama, I., Negeri, I., Kerinci, I., & Mannan, M. A. (2020). Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer : Kajian Teoritis Muhammad Abdul Mannan Tentang Distribusi. 18(1), 22–28.
Husni, I. S. (n.d.). Konsep Keadilan Ekonomi Islam Dalam Sistem Ekonomi: Sebuah Kajian Konsepsional. 6(1), 57–74.
Keislaman, T. J. (n.d.). TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan 159. 159–174.
Muhit, M., Mariana, R., & Athoillah, M. A. (2023). Distributive Justice Perspective of Sharia Economic Law in Indonesia. 1(3), 97–103.
Unani, T. (2022). Social Justice and Poverty : Islamic Economic Perspective. 6(2), 50–64.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kemala Dewi, Mawardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









