Urgensi Reformulasi Peraturan Kepailitan Notaris dalam Perspektif UU Jabatan Notaris dan UU Kepailitan serta Penundaan Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v4i4.1245Keywords:
Notaris, Kepailitan, Pembayaran UtangAbstract
Dalam UUJN memang tidak ada aturan yang melarang bagi notaris untuk menjalankan bisnis di luar jabatannya, maka tidaklah heran jika seringkali ditemukan notaris menjalankan aktivitas bisnis di luar profesi sebagai notaris yaitu sebagai pengusaha atau pelaku bisnis. Seorang notaris yang memiliki profesi sebagai pengusaha yang kapasitasnya sebagai pribadi, dalam keadaan tertentu bisa saja ia berkedudukan sebagai debitor yang dapat dipailitkan karena memiliki utang yang digunakan untuk kebutuhan usahanya tidak mampu atau berhenti membayar utang-utangnya kepada kreditur adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah tindakan subjek hukum notaris dapat dinyatakan pailit dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Bagaimana implikasi hukum terhadap pribadi yang melekat jabatan sebagai profesi notaris yang dinyatakan pailit. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan mendalami lebih lanjut perihal tindakan subjek hukum notaris dapat dinyatakan pailit dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Untuk mengetahui implikasi hukum terhadap pribadi yang melekat jabatan sebagai profesi notaris yang dinyatakan pailit. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena titik tolak penelitian adalah melihat undang-undang dalam konteks hukum nasional Indonesia. Ada tiga pendekatan yang digunakan: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam UU Jabatan Notaris mengatur notaris dapat diberhentikan karena pailit tetapi tidak menjelaskan tentang apa yang menyebabkan notaris pailit sehingga tidak memberi kepastian hukum bagi notaris yang berprofesi sebagai pengusaha. Dalam UUJN, masalah pailit notaris dibahas dalam dua pasal, yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, meskipun Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a cukup jelas. Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, akan ada banyak interpretasi tentang pailit notaris berdasarkan status notaris sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) atau notaris sebagai pejabat umum. Namun, ketentuan dalam UU KPKPU lebih jelas dan lebih spesifik mengenai subjek yang dapat dipailitkan, yaitu orang pribadi dan badan hokum. Dengan demikian, pailit notaris sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) tidak diatur secara rinci. Dalam ketentuan Pasal 12 huruf a UUJN, sudah selayaknya ada penegasan maksud apakah sebagai organ jabatan atau sebagai individu.
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence. Volume 1 Pemahaman Awal, Cetakan ke-7. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).
Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang di Indonesia. Cetakan ke-1. (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013).
Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary, 11th Edition. (St. Paul: West Publishing Co, 2012).
Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Buku ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Jasin, Johan. Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah, Cetakan Pertama. (Yogyakarta: Deepublish, 2019).
Jefferson, Michael. Criminal Law. Eleventh Edition, (Foundation Studies in Law Series). (Canada: Pearshon Publisher, 2013).
Hartanto, J. Andi. Hukum Jaminan dan Kepailitan: Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, Cetakan Pertama. (BAnten: LeksBang Justisia, 2015).
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta: MNC Publishing, 2022).
Khaerandy, Ridwan. Pengantar Hukum Dagang Indonesia I. Cetakan Pertama Edisi Kedua. (Yogyakarta: Gama Media, 2011).
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi. Cetakan Ke-10. (Jakarta: Kencana, 2017).
Manik, Edward. Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Cetakan Ke-1. (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Manullang, E. Fernando M. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana, 2017).
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabad: Perspektif Teori Hukum. Cetakan II. Edisi Digital. (Bandung: Nusa Media, 2020).
Qamar, Nurul, dkk. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat), Cetakan Pertama, (Makasar: SIGn, 2018).
Raharjo, Handri. Sistem Hukum Indonesia, Cetakan ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016).
Rawls, Jhon. Theori of Justice. (London: Oxford University Press, 1973).
A Theory of Justce. (Cambridge: Harvard University Press, 1999).
Santoso, Agus. Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum.
Cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana, 2014).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3, (Jakarta: UI Press, 2014).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 16. (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Subhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Cetakan Kedua. (Jakarta; Kencana Predana Media Group, 2012).
Suci, Ivida Dewi Amrih dan Herowati Poesoko. Hak Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit. (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2011).
Sunarmi. Hukum Kepailitan. Edisi 2, (Jakarta: Softmedia, 2010).
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas Dua Teori Filsafat Politik Modern. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005).
Rusli, Tami. Hukum Kepailitan di Indonesia. Lampung: UBL Press, 2019). Tarigan, Andi. Tumpuan Keadilan Rawls. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
.
Yuhelson. Hukum Kepailitan di Indonesia. (Gorontalo: Ideas Publishing, 2019).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Salinan Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Sby.
Salinan Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Sby.
Salinan Putusan Nomor 22/00Pid.B/2020/PN Sby.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Nasir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









