[1]
N. . Aisyah, “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan Debitur Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, IRJE, vol. 5, no. 2, pp. 689 –, Mar. 2025.